Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perkuat Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik, Negara Eropa Mulai Siapkan Regulasi Pendukung

Redaksi , Jurnalis-Rabu, 13 September 2023 |12:08 WIB
Perkuat Stasiun Pengisian Daya Kendaraan Listrik, Negara Eropa Mulai Siapkan Regulasi Pendukung
Ilustrasi pengendara mobil listrik. (Doc. Pixabay)
A
A
A

Selain pemerintah Jerman, Uni Eropa juga telah menyiapkan aturan untuk memperkuat sebaran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Targetnya pada 2025, jumlah SPKLU bakal tersedia memadai pada jalan raya di negara Uni Eropa. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik melakukan perjalanan ke seluruh negara eropa.

Nantinya, SPKLU akan ditempatkan di setiap 60 km jalan raya utama eropa dengan daya minimal 150 kWh. Pengguna kendaraan listrik dapat menggunakan fasilitas tersebut tanpa berlangganan.

Selain itu pengguna dapat melakukan pembayaran melalui kartu atau cashless. Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa operator diwajibkan untuk mencatumkan harga dengan jelas di titik pengisian. Dengan begitu, maka pengguna tidak akan cemas dengan biaya yang harus dikeluarkan.

Regulasi tersebut merupakan bagian dari program “Fit for 55” yang bertujuan untuk membantu Uni Eropa mengurangi emisi rumah kaca sebesar 55%. 

Pemerintah Indonesia dapat mengikuti langkah ini agar masyarakat Indonesia beralih ke kendaraan listrik. Mengingat, saat ini pemerintah Indonesia sedang gencar-gencarnya mengajak masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Beberapa permasalahan yang membuat masyarakat Indonesia masih enggan beralih ke kendaraan listrik hampir sama dengan Jerman, yakni harga yang mahal hingga kurangnya stasiun pengisian.

Sementara sejak 2019, pemerintah Indonesia terus memberlakukan peraturan untuk memberikan insentif kepada konsumen, mengurangi biaya produksi, dan mempercepat infrastruktur kendaraan listrik untuk mencapai targetnya pada 2030 yakni 31.000 stasiun pengisian daya, 67.000 stasiun pertukaran.

Alvitho Devano

(Imantoko Kurniadi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement