Sebagai tambahan, berkaca pada merger Indosat Ooredoo dan Tri, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kala itu mengeluarkan persetujuan prinsip penggabungan bisnis Indosat Ooredoo dan Hutchinson dengan catatan syarat mengembalikan frekuensi sebesar 2x5MHz FDD (Frequency Division Duplexing) di spektrum 2,1GHz, dan telah disepakati.
Indosat dan Tri pun diberikan keleluasaan untuk memilih frekuensi milik siapa di antara keduanya yang akan dikembalikan ke negara.
Selain itu syarat yang musti dipenuhi Indosat Ooredoo Hutchison lainnya ialah wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025 pada desa/kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.
(Imantoko Kurniadi)