Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Pembelian Motor Listrik Subsidi Dipermudah, Seribu Lebih Masyarkat Mendaftar

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Senin, 04 September 2023 |18:42 WIB
Syarat Pembelian Motor Listrik Subsidi Dipermudah, Seribu Lebih Masyarkat Mendaftar
Subsidi motor listrik. (Doc. Pixabay)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telan mengubah syarat pembelian motor listrik baru dengan subsidi Rp7 juta. Kini, seluruh masyarakat bisa memanfaatkan program dengan syarat satu NIK KTP untuk satu motor listrik.

Sebelumnya, pembelian motor listrik dengan subsidi Rp7 juta harus memenuhi syarat berupa penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BUPM), bantuan subsidi upah, dan subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Namun, syarat tersebut dinilai terlalu rumit yang membuat penjualan motor listrik dengan subsidi tersendat.

Kini dengan kebijakan baru ini, menurut informasi sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), terdapat kenaikan pemesanan setelah aturan diubah.

Pada 4 September 2023, telah tersalurkan 225 unit motor listrik, naik pesat dibandingkan Juli 2023, yang hanya 36 unit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement