Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online dan Tanpa NIK

Hafid Fuad , Jurnalis-Jum'at, 04 Agustus 2023 |16:53 WIB
 5 Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta Online dan Tanpa NIK
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

2. Cek Pajak Lewat Website

Tips berikutnya untuk melakukan cek pajak kendaraan Jakarta yaitu melalui layanan website resmi dari Samsat. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

Pertama, buka laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan.

Berikutnya klik ‘proses’.

Jika sudah, akan diperoleh informasi pajak yang harus dibayar.

Selesai, proses berhasil.

3. Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via SMS

Langkah lain yang bisa digunakan yaitu layanan pesan singkat atau SMS untuk mengecek pajak kendaraan khusus warga DKI Jakarta.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

Pertama, buka layanan pesan singkat di ponsel .

Kemudian buat pesan dengan format: INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan.

Sebagai contoh: INFO RANMOR B1234AD

Setelah itu kirim pesan ke nomor 8893.

Selesai, proses cek pajak berhasil.

4. Cara Cek Pajak Kendaraan Jakarta via USSD

Tidak hanya layanan pesan singkat, karena ada cara mudah lainnya yang bias digunakan yakni dengan melalui layanan kode USSD.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

Langkah pertama, buka menu panggilan di ponsel.

Kemudian masukkan kode berikut ini *368*1#.

Lalu pilih opsi 'Polda Metro Jaya'.

Kemudian pilih opsi 'Info Ranmor'.

Selanjutnya 'Masukkan plat nomor kendaraan'.

Keluar informasi biaya pajak kendaraan.

Selesai, proses cek pajak berhasil.

5. Cek Pajak Plat B dari JAKI

Mungkin belum banyak yang mengetahui layanan dalam Aplikasi Jakarta Kini atau JAKI yang dikembangkan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta Smart City.

Badan tersebut berada di bawah Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta. Aplikasi ini memiliki beragam fitur yang dapat membantu aktivitas termasuk untuk cek pajak kendaraan bermotor.

Berikut adalah cara cek pajak plat B melalui aplikasi JAKI:

Unduh dan instal aplikasi JAKI terlebih dahulu melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).

Setelah terinstal, buka aplikasi JAKI dan pilih menu "Taxes" atau "Jakpenda".

Selanjutnya, pilih menu"Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)", kemudian klik “Informasi PKB”.

Masukkan Nomor Polisi (NOPOL) dan huruf belakang plat B.

Setelah itu, klik tombol "Cek Pajak".

Aplikasi JAKI akan menampilkan informasi kendaraan serta riwayat dan rincian pajak.

(Hafid Fuad)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement