JAKARTA – Belum lama ini beredar video yang memperlihatkan petugas di gerbang tol memberhentikan pengendara yang dituding belum melakukan transaksi. Padahal, saldonya sudah terpotong otomatis dengan menggunakan teknologi Flo.
Pengendara menjelaskan kepada petugas tersebut ia menggunakan Flo untuk membayar tol. Pada layar juga dapat dilihat metode pembayaran ‘Flo’ dengan saldo yang terpotong sejumlah Rp10.500.
Sistem pembayaran menggunakan Flo memang belum populer karena itu merupakan teknologi baru. Alasan lain pengendara itu dihentikan karena maraknya pengguna jalan tol yang membuntuti kendaraan di depannya agar tidak perlu membayar tol.
Melansir laman resmi, Let it Flo adalah solusi pembayaran tol berbasis server dan teknologi RFID (Radio Frequency Identification). Dengan aplikasi Let it Flo, pengguna jalan tol tidak perlu menghentikan kendaraannya saat ingin melakukan transaksi pembayaran di gerbang tol.
Untuk menggunakan Let it Flo, pengguna jalan tol hanya perlu mengunduh aplikasi Let it Flo. Kemudian, pengguna melakukan sinkronisasi dengan stiker RFID yang ditempatkan di bagian depan kendaraannya.
Bagi yang ingin menggunakan teknologi Let it Flo, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan, seperti:
1. Download aplikasi Let it Flo dari Playstore.
2. Lakukan pemesanan dan pilih lokasi pengambilan stiker RFID. Setelah melakukan pemesanan RFID, tentukan lokasi dan tempat pemasangan stiker RFID.
3. Bawa kendaraan ke lokasi pemasangan RFID. Datang ke lokasi pemasangan stiker RFID sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.
4 Pemasangan stiker RFID. Tim teknisi Let it Flo akan membantu proses pemasangan, pengujian dan aktivasi stiker RFID.
5. Aplikasi Let it Flo-mu siap digunakan. Segera isi ulang voucher agar aplikasi Let it Flo siap digunakan.
Uji coba sistem bayar tol tanpa setop ini masih sangat terbatas, yakni dari internal Jasa Marga dan eksternal seperti instansi pemerintah, perusahaan BUMN, perusahaan swasta, dan komunitas.
Sistem Let It Flo saat ini terpasang pada 100 titik ruas jalan tol di wilayah Jabodetabek dan Bali. Untuk menggunakannya, pengendara harus melaju dengan kecepatan maksimal 20 km/jam saat memasuki gerbang tol, dan mobil bisa langsung melintas.
(Alan Pamungkas)