“Selagi ini (pemberantasan praktik ilegal) tidak dilakukan, saran saya mending duduk manis saja tidak usah repot ngatur ini itu,” tegasnya.
Sekadar informasi, pihak kepolisian telah menahan sopir dan kernet bus nahas tersebut. Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian.
“Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab, dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet, berada di kemudi,” ucap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
(Citra Dara Vresti Trisna)