Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

IPOMI Minta Pemerintah Berantas Tukang Sulap Bus Ilegal

Wahyu Sibarani , Jurnalis-Sabtu, 13 Mei 2023 |21:39 WIB
IPOMI Minta Pemerintah Berantas Tukang Sulap Bus Ilegal
Kecelakaan bus di Tegal. (Foto: Dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan bus pariwisata milik PO Duta Wisata di Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023), sempat menghebohkan publik karena menelan banyak korban.

Kecelakaan maut yang menimpa bus pariwisata ini ditanggapi oleh Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan.

Pria yang akrab disapa Om Sani itu mengungkapkan keprihatinannya pada kecelakaan maut yang terjdai di Tegal beberapa waktu lalu.

Menurutnya, meminimalisasi kecelakaan perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat kepada pengusaha yang ingin menjalankan perusahaan otobus.

Sani mengungkapkan, saat ini sudah terlalu banyak “tukang sulap” yang dapat mengubah bus yang tidak layak jadi terlihat bagus dan kinclong. Meski nampak bagus, lanjut Sani, bus tersebut tidak layak pakai.

“Banyak sekali bus yang pada dasarnya secara konstruksi sudah tidak mumpuni tapi disulap jadi kinclong lagi. Selain itu pelakunya juga pemilik bus yang surat-suratnya tidak jelas (ilegal) namun bisa beroperasi dengan leluasa,” kata Sani kepada MNC Portal.

Sani menegaskan, pemilik bus harus memiliki izin dengan sertifikasi yang terukur. Jadi mereka tidak bisa sembarangan mengubah-ubah model tanpa melalui proses yang benar.

“Perlu disadari juga bodi bus dengan peruntukan yang berbeda tidak sama kondisinya setelah beberapa tahun dipakai,” terangnya.

Ia berharap pemerintah pusat, kepolisian dan pelaku usaha duduk bersama. Dari kerja sama itu diharapkan muncul upaya pengawasan dan penegakan hukum yang kuat untuk mencegah para tukang sulap melakukan pekerjaan ilegal tersebut.

“Selagi ini (pemberantasan praktik ilegal) tidak dilakukan, saran saya mending duduk manis saja tidak usah repot ngatur ini itu,” tegasnya.

Sekadar informasi, pihak kepolisian telah menahan sopir dan kernet bus nahas tersebut. Keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian.

“Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab, dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet, berada di kemudi,” ucap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement