Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Bawa Barang bagi Pemudik Motor, Kesalahan Didenda Rp3 Juta

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Jum'at, 21 April 2023 |22:24 WIB
Aturan Bawa Barang bagi Pemudik Motor, Kesalahan Didenda Rp3 Juta
Ilustrasi pemudik motor. (Foto: Doc.Okezone)
A
A
A

5. Jangan menutupi lampu-lampu

Barang bawaan pada motor juga dilarang menutupi lampu kendaraan. Barang yang menutupi lampu dapat mengakibatkan pengendara lain tidak dapat menangkap sinyal lampu kendaraan. 

Adapun peraturannya tertuang dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta secara khusus dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 137 ayat 3 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa jenis angkutan barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.

Aturan tersebut mendapat pengecualian melalui PP 74/2014 pasal 10 ayat 2 yang berbunyi dalam memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Namun, sesuai Pasal 311 ayat (1) UU 22/2019 apabila pengendara sepeda motor membahayakan pengendara lain, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement