Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mario Pakai Pelat Nomor Palsu! Penganiaya David Berpotensi Terkena Pasal Berlapis

Citra Dara Vresti Trisna , Jurnalis-Jum'at, 24 Februari 2023 |08:40 WIB
Mario Pakai Pelat Nomor Palsu! Penganiaya David Berpotensi Terkena Pasal Berlapis
Pelat nomor palsu pada mobil penganiaya David. (Foto: dok.Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satrio (MDS), berpotensi terkena pasal berlapis. Setelah kasus ini didalami pihak Polres Metro Jakarta Selatan, ada beberapa pelanggaran yang akan ditelusuri, yakni masalah pajak dan pemalsuan pelat nomor.

Dikutip dari Megapolian Okezone, pelat nomor yang digunakan tersangka MDS saat menganiaya David ternyata palsu. Pemalsuan pelat nomor ini telah dikonfirmasi oleh Kombes Pol Ade Ary, Kapolres Metro Jakarta Selatan.

“Saat itu, mobil ini menggunakan pelat ini B 120 DEN, kemudian setelah dicek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Ary.

Setelah ditelusuri lebih jauh, pelat nomor yang sah mobil teresbut adalah B 2571 PBP. Nomor pelat ini sesuai dengan STNK mobil dan juga nomor fisik mobil.

Pihak kepolisian juga menemukan fakta baru, yakni mobil tersebut bukan milik tersangka MDS. Saat ini polisi masih mengungkap motif pemalsuan pelat nomor tersebut.

Pihak kepolisian menduga tindakan pemalsuan yang dilakukan tersangka adalah upaya untuk permasalahan pembayaran pajak kendaraan. Karena, setelah ditelusuri mobil mewah tersebut ternyata menunggak pajak.

Sekadar informasi, hukuman yang menanti bagi pemalsu pelat nomor kendaraan adalah hukuman kurungan dua bulan atau denda sebanyak Rp500 ribu.

Hal itu sesuai dengan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanga (KUHP). Pemalsuan pelat nomor juga dapat diganjar dengan Pasal 263 KUHP.

“Barang siapa membuat surat palsuatau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh prang lain memakai surat tersebut seolah-olah isiniya benar dan tidak dipalsu, diancam, surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement