Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Kedua UU ITE, Pemerintah Ajukan 7 Usulan Materi Perubahan

Andera Wiyakintra , Jurnalis-Rabu, 15 Februari 2023 |10:00 WIB
Revisi Kedua UU ITE, Pemerintah Ajukan 7 Usulan Materi Perubahan
Revisi Kedua UU ITE, Pemerintah Ajukan 7 Usulan Materi Perubahan
A
A
A

"Usulan ini direncanakan dimuat dalam UU ITE sebagai upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan dalam Pasal 45 ayat (5) UU ITE terkait bentuk aplikasi Restorative Justice," ungkapnya.

Revisi kedua UU ITE ini ditujukan sebagai strategi jangka panjang yang digunakan untuk semakin memantapkan perlindungan masyarakat dalam ruang digital dan menjaga ketertiban dunia siber.

"UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban (order) di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi," pungkasnya.

(Andera Wiyakintra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement