PEMERINTAH telah menerapkan kebijakan migrasi siaran tv analog atau Analog Switch Off (ASO) ke digital sejak 2 November 2022. Kebijakan ini mengharuskan masyarakat berpindah ke siaran digital melalui perangkat set top box (STB).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan ASO merupakan amanat Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Kata dia, dalam UU itu disebutkan migrasi penyiaran Televisi dari analog ke digital harus diselesaikan pada 2 November 2022.
"Juga migrasi siaran tv analog ke digital ini merupakan program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital," ujarnya kala itu.

Keputusan yang dilakukan pemerintah ini tentu menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Mengingat siaran TV analog sudah lama menjadi sumber hiburan bagi masyarakat Indonesia, mulai dari kalangan anak-anak hingga dewasa.
BACA JUGA : Tak Bisa Nonton Siaran Analog, Bocah Ini Pukul TV Tabung dengan Bantal