Ia mengungkapkan, indikator laik jalan kendaraan dapat dilihat dari Efisiensi Rem Utama dan Parkir, Daya Pancar Lampu Utama, Kebisingan Suara, Daya Tembus Cahaya pada Kaca, Berat Kosong Kendaraan, Kincup Roda Depan, Keakurasian Speedometer, dan Emisi Gas Buang.
Uji berkala pertama, kata Radi, berlaku selama enam bulan dan wajib melaksanakan uji berkala perpanjangan usai masa uji berkala pertama berakhir dan diulang selama enam bulan.
(Citra Dara Vresti Trisna)