Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Catat! Angkutan Umum Wajib Jalani Pengujian 6 Bulan Sekali

Muhamad Fadli Ramadan , Jurnalis-Selasa, 01 November 2022 |21:53 WIB
Catat! Angkutan Umum Wajib Jalani Pengujian 6 Bulan Sekali
Ilustrasi angkutan barang. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bakal memperketat pengujian kendaraan untuk angkutan umum. Tujuan dari pengujian ini adalah menekan angka kecelakaan yang cukup tinggi pada angkutan umum serta meningkatkan kesadaran dalam keselamatan berkendara.

Selain memperketat aturan pengujian angkutan penumpang, Ditjen Hubdat juga memperketat di sektor angkutan barang yang telah merenggut banyak korban jiwa akibat kecelakaan.

“Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan 5 pilar aksi keselamatan jalan di mana tugas Ditjen Perhubungan Darat adalah pada pilar ke 3 yaitu mewujudkan kendaraan yang berkeselamatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Tarma dikutip dari laman Ditjen Hubdat, Selasa (1/11/2022).

Menurut Tarma, pengetatan pengujian kendaraan bermotor dapat mengurangi angka kecelakaan angkutan penumpang dan angkutan barang. Oleh karena itu, pihaknya melaksanakan normalisasi kendaraan bermotor dan mengharuskan memiliki Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e).

Pihaknya juga melaksanakan implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU), percepatan Sertifikasi Kompetensi Penguji, Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dan yang lainnya.

Pada kesempatan yang sama Plt. Koordinator Kelompok Substansi Sertifikat Penguji Radiu Gunawan menegaskan bahwa kendaraan bermotor wajib melaksanakan UPUBKB untuk melihat persyararan teknis dan laik jalan kendaraan.

“Yang termasuk persyaratan teknis saat uji berkala nantinya yaitu Susunan Kendaraan, Perlengkapan, Ukuran, Karoseri, serta Rancangan Teknis Kendaraan sesuai peruntukannya,” kata Radi.

Ia mengungkapkan, indikator laik jalan kendaraan dapat dilihat dari Efisiensi Rem Utama dan Parkir, Daya Pancar Lampu Utama, Kebisingan Suara, Daya Tembus Cahaya pada Kaca, Berat Kosong Kendaraan, Kincup Roda Depan, Keakurasian Speedometer, dan Emisi Gas Buang.

Uji berkala pertama, kata Radi, berlaku selama enam bulan dan wajib melaksanakan uji berkala perpanjangan usai masa uji berkala pertama berakhir dan diulang selama enam bulan.

(Citra Dara Vresti Trisna)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement