JAKARTA - Pelaksanaan penghentian siaran televisi (TV) analog terestrial atau Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada 2 November 2022. Menandakan riwayat siaran TV analog akan berakhir.
Keputusan ini, sebagaimana telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran melalui Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Awalnya, siaran TV Analog akan dihentikan pada 5 Oktober 2022 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Hal tersebut, disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rosarita Niken Widiastuti, yang mengatakan Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.
“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” kata dia, dikutip Senin (31/10/2022).
Namun, kesiapan yang dianggap belum matang untuk melakukan ASO, akhirnya penerapan ASO diundur. Tetapi, Pemerintah memastikan hal tersebut tetap akan dilakukan setelah melakukan perundingan dengan pihak-pihak terkait.
Beberapa waktu lalu, Menkominfo Johnny G Plate bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukan), Mahfud MD, menyampaikan ASO akan dilaksanakkan secara bertahap.
Pada tahap pertama, ASO akan digelar di wilayah Jabodetabek pada 9 kabupaten/kota dan 173 kota/kabupaten non-terrestrial service. Sedangkan untuk wilayah lain, akan ditinjau terlebih dahulu kesiapannya.
“Menindaklanjuti Undang-Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dapat kami sampaikan dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang akan dilakukan ASO pada 2 November, yaitu 8 kota dan kabupaten di 4 wilayah siaran yang telah dilaksanakan ASO pada April lalu,” kata Menkominfo dalam konferensi pers, Senin (24/10/2022).