PEMERINTAH DKI Jakarta sudah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Pasal 140 Tahun 2014 tentang Transportasi yang mewajibkan pemilik mobil wajib memiliki garasi untuk mencegah mobil parkir sembarang di pinggir jalan yang mengganggu ketertiban.
Sayangnya aturan tersebut belum berjalan secara optimal. Malah masih banyak warga yang parkir mobil di pinggir jalan. Padahal ini sangat mengganggu, mengingat sebagian badan jalan yang harusnya berfungsi sebagai lalu lintas kendaraan, malah terpakai untuk parkir.
BACA JUGA:Begini Cara Atasi Mobil Mogok di Tengah Jalan, Jangan Panik!
Fenomena ini tentu saja sering kali terjadi terutama di sekitar perumahan. Pemilik mobil memilih memarkirkan mobilnya begitu saja dipinggir jalan yang mana tentu saja mengambil jalan umum milik bersama.
Padahal pemerintah telah menetapkan aturan mengenai parkir mobil kepada warganya. Untuk itu bagi seseorang yang punya mobil wajib punya garasi.
Larangan Parkir di Tepi Jalan
Memarkir mobil di tepi jalan bukan untuk kepentingan darurat sebenarnya melanggar peraturan pemerintah. Pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai larangan parkir di jalan dalam PP Pasal 38 Nomor 34 Tahun 2006.
BACA JUGA:Mobil Listrik hingga Hidrogen Jadi Kendaraan Masa Depan, Ini Kata Gaikindo
Peraturan tersebut berbunyi “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan”.
Berdasarkan bunyi Peraturan Pemerintah tersebut dapat dipahami bahwa memarkir kendaraan ditepi jalan umum dapat mengganggu fungsi dari jalan itu sendiri. Fungsi jalan yang terganggu mengakibatkan berbagai masalah lalu lintas salah satunya kemacetan.