Punya Mobil Wajib Punya Garasi
Kepemilikan garasi untuk kendaraan juga telah pemerintah atur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Pasal 140 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Perda tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang memiliki kendaran bermotor wajib memiliki garasi.
Namun sayang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang peraturan tersebut. Selain itu mungkin saja pemerintah setempat kurang mensosialisasikan peraturan yang telah ditetapkan.
Sanksi yang akan diperoleh masyarakat yang melanggar peraturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 1 Pasal 275. Adapun sanksi yang didapat dari perbuatan mengganggu fungsi jalan adalah pidana maksimal 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Demikian mengenai peraturan punya mobil wajib punya garasi.
(Salman Mardira)