Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi dan Larangan Parkir di Tepi Jalan

Cita Zenitha , Jurnalis-Senin, 26 September 2022 |10:02 WIB
Simak Aturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi dan Larangan Parkir di Tepi Jalan
Mobil parkir di pinggir Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat (Koran SINDO)
A
A
A

Punya Mobil Wajib Punya Garasi

Kepemilikan garasi untuk kendaraan juga telah pemerintah atur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Pasal 140 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Perda tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang memiliki kendaran bermotor wajib memiliki garasi.

Namun sayang masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang peraturan tersebut. Selain itu mungkin saja pemerintah setempat kurang mensosialisasikan peraturan yang telah ditetapkan.

 Ilustrasi

Sanksi yang akan diperoleh masyarakat yang melanggar peraturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 1 Pasal 275. Adapun sanksi yang didapat dari perbuatan mengganggu fungsi jalan adalah pidana maksimal 1 bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.

Demikian mengenai peraturan punya mobil wajib punya garasi.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement