2.Melanggar Batas Kecepatan
Melanggar batas kecepatan adalah penyebab lain kasus kecelakaan dalam tol. Badan Pengatur Jalan Tol mengatur batas kecepatan minimum kendaraan di tol dalam kota sebesar 60 kilometer per jam (km/j). Sedangkan batas atas kecepatan kendaraan di tol dalam kota adalah 80 km/j.
Di tol luar kota, batas kecepatan minimum sebesar 60 km/j dan batas atasnya di 100 km/j. Berkendara di atas batas kecepatan tersebut, berisiko membuat kontrol kemudi melemah. Maka, pastikan Anda selalu mengikuti petunjuk batas kecepatan saat berkendara di jalan tol.
3.Tak Jaga Jarak
Tidak menjaga jarak aman menjadi penyebab kecelakaan beruntun di dalam tol. TMC Polri menyebutkan, 26 persen kecelakaan beruntun disebabkan sopir tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.
Sekitar 15 persen lainnya kecelakaan beruntun dipicu aksi pengendaraan saat belok dan 9 persen lainnya ceroboh saat akan menyalip dan berganti lajur. Sementara 8 persen penyebab lainnya karena pengendara melanggar batas kecepatan dan melakukan aktivitas lain saat mengemudi mencapai 7 persen.
4.Melaju di Bahu Jalan
Keberadaan bahu jalan di dalam tol sebenarnya disediakan untuk kondisi darurat. Sehingga pengendara yang tidak dalam kondisi darurat tak diizinkan menggunakan bahu jalan. Namun tak sedikit pengendara melanggar aturan ini sehingga menabrak mobil lain yang menggunakan bahu jalan untuk keadaan darurat.