SEBUAH postingan heboh di media sosial yang berisi keluhan pemotor yang ditolak petugas SPBU Pertamina karena membayar pakai uang rupiah baru.
Dalam unggahan tersebut, pria tersebut tampak memperlihatkan pecahan Rp50.000 yang akan digunakannya untuk membayar bensin.
Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 pukul 13.45 di SPBU Pertamina Jalan Pajar Alam, Kedaton, Bandar Lampung.
"Ini bila perlu didengarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia khususnya."
"Saya membeli minyak (bensin) memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Saya membeli minyak di Jalan Pagar Alam, atau di samping asrama (Bandar Lampung)," tegasnya dalam video tersebut.

Lebih lanjut pria itu memaparkan, jika uang rupiah baru pecahan Rp 50.000 dinyatakan tidak berlaku.
Padahal pria itu menuturkan, uang tersebut merupakan uang rupiah baru. Dia juga mengutarakan pertanyaan kepada Bank Indonesia (BI), bagaimana kebijakan uang baru tersebut.
"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau apakah tidak berlaku uang ini? Karena kan saya membeli minyak di salah satu pom bensin dikatakan uang ini tidak diterima," tegasnya.