PEMBLOKIRAN Steam sebagai sebuah platform distributor game digital yang membantu para publisher dan developer untuk memasarkan game-nya membuat beberapa pihak angkat bicara.
Salah satunya Farchan Noor Rachman. Dia merupakan pencetus Taxmin alias sistem terintegrasi dalam pengelolaan media sosial Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui akun Twitter pribadinya, Farchan juga ikut menyoroti pro kontra terkait pemblokiran Steam yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Farhan menilai, seharusnya banyak pertimbangan yang harus dipikirkan Kominfo untuk mengenakan sanksi berupa pemutusan akses sementara kepada Steam, sebagai salah satu dari sepuluh Sistem Elektronik (SE) tersebut.
BACA JUGA : Kominfo Resmi Blokir Steam hingga Origin, Tagar #BlokirKominfo Menggema di Twitter
BACA JUGA : Stream Resmi Diblokir Kominfo, Netizen Menjerit
Menurutnya, Steam merupakan salah satu platform digital yang berkontribusi terhadap pemasukan negara. Salah satunya melalui pajak 10% yang rajin disetor oleh Steam kepada negara.
“Mohon izin untuk jajaran
@kemkominfo, sejak 2020 Steam telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE dan telah patuh menyetorkan PPN tsb ke kas negara,” ujar Farhan, melalui akun @efeneer, Sabtu, (30/7).
“Para gamers di Indonesia yang menggunakan layanan Steam telah berkontribusi aktif kepada negara,” lanjutnya.
Meski begitu, Farhan pun kembali membagikan ulang rilis yang dibagikan Kominfo sejak Jumat, (29/7), terkait daftar 10 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE).
“Sebagai penyeimbang berita tersebut, saya sertakan rilis pers resmi
@kemkominfo terkait Steam dan Amazon,” lanjut Farhan.