Farhan juga menjawab pertanyaan sejumlah nitizen di Twitter yang mempertanyakan pemblokiran Steam. Menurutnya, pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap Steam dan ke 9 SE lainnya hanya bersifat sementara.
“Ini rilis pers @kemkominfo . terkait penutupan Steam. Sifatnya sementara dan bisa dibuka kembali seperti tertulis di pasal Siaran Persnya. https://kominfo.go.id/content/detail/43385/siaran-pers-no-308hmkominfo072022-tentang-pendaftaran-penyelenggara-sistem-elektronik-pse-lingkup-privat/0/siaran_pers,” lanjut Farhan, melalui akunnya @efeneer.
Berdasarkan rilis dari Kominfo, pada poin ke enam memang dijelaskan bahwa pemblokiran atau pemutusan akses terhadap Steam dan lainnya hanya bersifat sementara.
“Pemutusan akses terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran sistem elektronik tidak bersifat permanen. Kementerian Kominfo dapat kembali membuka akses sistem elektronik atau melakukan normalisasi setelah PSE terkait menyelesaikan proses pendaftaran Sistem Elektronik dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email: [email protected],” demikian pernyataan Kominfo dalam rilis resminya. ***
(Helmi Ade Saputra)