Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kominfo Jelaskan Alasan Platform Digital Wajib Daftar PSE Jika Tak Ingin Diblokir

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 20 Juli 2022 |18:06 WIB
Kominfo Jelaskan Alasan Platform Digital Wajib Daftar PSE Jika Tak Ingin Diblokir
Kominfo jelaskan alasan platform digital wajib daftar PSE jika tak ingin diblokir (Foto: iStock)
A
A
A

"Ini pun levelnya sebenarnya bukan untuk mengurus izin, karena izin itu di atas pendaftaran. Ini hanya diminta untuk mendaftar," kata Deddy.

"Jadi ketika terjadi insiden seperti kebocoran data, kita tahu harus berkomunikasi dengan siapa karena ada kolom-kolom yang diisi dengan kontak, status badan usaha, dan lain sebagainya," jelasnya.

Sementara untuk perlindungan pengguna, dengan cara ini diharapkan akan mengoptimalkan perlindungan terhadap hak-hak pengguna. Dedy menyebut hal ini selaras dengan UU perlindungan data pribadi yang saat ini sedang digodok.

Dan tujuan terakhir yaitu sinergi, diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dengan platform untuk penguatan misalnya dalam hal peningkatan sumber daya manusia.

"Kita yakin bahwa literasi itu tidak mungkin dikerjakan sendiri oleh pemerintah, sehingga sinergi dengan PSE yang sudah terdaftar itu tentu akan lebih mudah dilakukan jika ada data base sistem administrasi yang lebih rapih," ungkap Deddy.

(Ahmad Muhajir)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement