Selanjutnya tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan sehingga melanggar Pasal 280 Juncto Pasal 68 Ayat 1 tentang TNKB Tidak Sah.
Terakhir, warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 Ayat 1 Juncto Pasal 106 ayat 5 huruf a.

3. Motor yang ditilang adalah Kawasaki ZX 25R
Jika dilihat secara seksama, bisa diketahui bahwa motor yang ditilang adalah Kawasaki ZX 25R dengn kelir biru metalik. Ini merupakan motor 250cc dengan 4 silinder.
Tenaga yang dapat dihasilkan dari motor ini mencapai 50 HP / 15.500 rpm dan torsi maksimal mencapai 22,9 NM / 14.500 rpm. Di atas kertas, motor mampu menyentuh top speed 187 km/jam.
Kawasaki ZX 25R sendiri dibandrol dengan harga fantastis, tembus Rp112,9 jutaan.
(Salman Mardira)