Berikut arti markah jalan serta garis jalan dari fungsi dan bentuknya yang kerap kita temui namun sering kali diabaikan:
Garus Utuh
Markah garis utuh (tidak putus-putus) berwarna putih berfungsi melarang pengemudi melintasi garis tersebut. Itu berarti pengemudi dituntut tetap berada di bagian jalan dan tidak diizinkan menyalip kendaraan lain.
Fungsi garis ini sangat penting, terutama di daerah yang rawan kecelakaan, misalnya di tikungan. Penting buat dipahami, tidak mengerti lantas melanggar garis utuh di tikungan bisa membahayakan orang lain.
Garis utuh berada di tengah jalan sebagai pembatas antara jalur kiri dan kanan yang berlawanan arah. Selain itu garis utuh juga berfungsi sebagai pembatas dan peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
Garis Putus-Putus
Garis putus-putus biasanya juga berada di tengah jalan dan berfungsi memisahkan jalur berlawanan arah jalan. Namun garis putus-putus punya arti yang berbeda, yaitu pengemudi diperbolehkan melintasinya, misalnya buat mendahului kendaraan lain.
Garis putus-putus juga biasanya diletakkan pada jalan tanpa titik buta seperti jalur lurus. Perlu dipahami menyalip kendaraan harus melalui pertimbangan matang dengan mengamati area sekitar, khususnya objek dari arah berlawanan.