Belajar dari kecelakaan ini, sebaiknya pengemudi memahami bahaya menyalip di marka garis tidak putus.
Sebenarnya garis jalan telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.
Satu di antara jenis marka jalan berbentuk garis tidak putus. Marka ini mempunyai arti tersendiri loh yang perlu dipahami pengemudi.

Markah garis utuh (tidak putus-putus) berwarna putih berfungsi melarang pengemudi melintasi garis tersebut.
Hal ini berarti pengemudi dituntut tetap berada di bagian jalan dan tidak diizinkan menyalip kendaraan lain.