Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Bus Adu Banteng di Jalur Lintas Sumatra, Yuk Pahami Bahaya Menyalip di Marka Garis Tidak Putus

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 21 Juni 2022 |10:22 WIB
2 Bus Adu Banteng di Jalur Lintas Sumatra, Yuk Pahami Bahaya Menyalip di Marka Garis Tidak Putus
Bus Adu Banteng di Jalur Lintas Sumatera (dok iNews/Randi K)
A
A
A

Belajar dari kecelakaan ini, sebaiknya pengemudi memahami bahaya menyalip di marka garis tidak putus.

Sebenarnya garis jalan telah diatur pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.

Satu di antara jenis marka jalan berbentuk garis tidak putus. Marka ini mempunyai arti tersendiri loh yang perlu dipahami pengemudi.

infografis

Markah garis utuh (tidak putus-putus) berwarna putih berfungsi melarang pengemudi melintasi garis tersebut.

Hal ini berarti pengemudi dituntut tetap berada di bagian jalan dan tidak diizinkan menyalip kendaraan lain.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement