Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tetangga Ngamuk Dilaporkan Karena Parkir Sembarangan, Yuk Pahami Pentingnya Punya Garasi Sebelum Punya Mobil

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Jum'at, 10 Juni 2022 |11:03 WIB
Tetangga Ngamuk Dilaporkan Karena Parkir Sembarangan, Yuk Pahami Pentingnya Punya Garasi Sebelum Punya Mobil
Tetangga Ngamuk Tak Terima Dilaporkan Gara-Gara Parkir Sembarangan (dok Instagram)
A
A
A

Tak sampai di situ saja, tetangganya itu malah semakin mengamuk. Bahkan ia beberapa kali mengucapkan kata-kata tak pantas kepada pemilik akun bernama duniaajainibosss dan suaminya.

Berkaca dari insiden ini, sebaiknya pengendara memahami pentingnya punya garasi sebelum punya mobil.

Melansir Auto2000, kepemilikan garasi bagi pengguna kendaraan bermotor, tercantum dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

Dalam Undang-undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum tersebut, ada beberapa pasal di dalamnya yang mengatur soal garasi. Aturan parkir mobil sembarangan tertulis dalam pasal 287 ayat 3.

parkir

Pasal 287 ayat 3 ini berbunyi tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir mobil bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tak hanya itu, perparkiran juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) pada Pasal 38. Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”

Menurut PP Jalan, yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan.

Selain itu juga berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Khusus di Jakarta, aturan parkir juga tertuang di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran Pasal 140. Pasal tersebut berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. (4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement