Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jarak aman antar kendaraan termasuk di jalan tol adalah sebagai berikut:
Kendaraan dengan kecepatan 60 km/ jam, maka jarak man minimal 40 meter dan yang ideal 60 meter.
Kendaraan dengan kecepatan 70 km/ jam, minimal jarak 50 meter, dan ideanya 70 meter.
Kendaraan dengan kecepatan 80 km/ jam, minimal 60 meter 80 meter.
Selanjutnya untuk kendaraan dengan kecepatan 90 km/ jam, minimal harus 70 meter dan idealnya 90 meter.
Kendaraan dengan kecepatan 100 km/ jam, minimal harus 80 meter dan idealnya 100 meter.
Untuk itu, disarankan selalu cek ketentuan jaga jarak minimal dan jarak aman pada visual di atas. Apalagi dijalan tol biasanya laju kendaraan cukup tinggi, dan konsekuensinya resiko terjadi kecelakaan juga makin tinggi.
(Kurniawati Hasjanah)