Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Warga Cekcok Karena Parkir Mobil di Pinggir Jalan, Yuk Pahami Aturannya

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Jum'at, 13 Mei 2022 |10:07 WIB
Heboh Warga Cekcok Karena Parkir Mobil di Pinggir Jalan, Yuk Pahami Aturannya
Warga Cekcok Gara-Gara Parkir Mobil di Jalanan (dok Instagram)
A
A
A

SEBUAH video viral di media sosial menampakkan warga terlibat cekcok karena parkir mobil di jalan.

Melansir Instagram @merekamjakarta, tampak sejumlah warga yang protes kepada pemilik mobil SUV berwarna putih karena memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Hal ini membuat pengemudi lainnya kesulitan saat lewat.

Alih-alih meminta maaf, pemilik rumah tersebut justru malah berkelit dan tidak mau memindahkan kendaraannya.

Keributan pun terjadi seperti terlihat dalam video tersebut.

“Pak beresin dong (parkir mobil) semua orang komplain, gimana sih,” ucap salah satu warga dalam video tersebut.

“Iya tuh parkirnya susah,” jawab perekam video itu.

infografis

BACA JUGA:Ganti Ban Mobil Harus Sepasang, Kenapa Tak Boleh Satu?

Adanya peristiwa ini, sebagai pemilik mobil sebaiknya memahami lagi aturan parkir kendaraan di perumahan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, aturan umum perparkiran sudah tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tak hanya UU LLAJ, diatur juga oleh Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), yang berbunyi: "Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement