HEBOH sebuah video di media sosial menampakkan pengendara mobiL LCGC Daihatsu Sigra yang menganggu laju mobil pemadam kebakaran.
Dalam Instagram @bodatnation, Daihatsu Sigra dengan nomor polisi KB 1563 WN tampak mengejar dan menyalip mobil pemadam kebakaran.
Padahal, berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, mobil pemadam kebakaran mendapatkan hak prioritas paling utama.
"[KB 1563 WN] PLAT PALSU. Pemadam kebakaran adalah kendaraan prioritas urutan nomor 1.. Bertugas untuk menyelamatkan suatu tempat sebelum menimbulkan kerusakan yang lebih besar, jadi tentu saja berkecepatan tinggi karena dituntut untuk sampai tepat waktu atau secepatnya..," tulis keterangan postingan tersebut.

Lantas apa sanksinya jika menghalangi laju kendaraan prioritas di jalan?
Melansir Autofun, pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan jenis kendaraan tertentu di jalan bisa dikenakan sanksi hukum berupa kurungan penjara atau denda.
Mereka yang mendapat hak prioritas sudah ditetapkan dalam UU LLAJ no. 22 tahun 2009. Tepatnya pasal 134 soal Pengguna Jalan.
Adapun urutannya sebagai berikut:
1. Kendaraan Pemadam Kebakaran yang sedang melaksanakan Tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar Jenazah;
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, berdasarkan pasal 287 dijelaskan pula apa sanksi jika tidak memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tadi.
Misalnya dengan cara sengaja menghalangi ambulance yang sedang mengantarkan pasien atau pemadam kebakaran yang bertugas.
Adapun jika melakukan tindakan tersebut maka tergolong sebagai tindakan pelanggaran lalu lintas.
Sanksi yang diberikan berupa denda kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. (nia)
(Rizka Diputra)