Dengan tidak adanya informasi terlebih dahulu masalah kegiatan over kredit ini, banyak timbul masalah baru karena konsumen tidak dapat mengambil hak mereka karena tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dari perusahaan tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa, konsumen yang tidak sanggup membayar cicilan perbulan sebaiknya mereka menyerahkan unit atau merek datang langsung untuk dicarikan solusi.
"Kalau sudah begitu ya pilihannya memang cuma dua, serahin unit atau mereka carikan pengganti atau kita yang carikan pengganti (over kredit)," tutup dia.
(Kurniawati Hasjanah)