COLLECTION Remedial Recovery Division Head FIFGORUP, Riadi Masdaya mengungkapkan, nasabah lembaga pembiayaan perlu memerhatikan beberapa aspek sebelum melakukan alih kredit kendaraan, salah satunya adalah dengan segera melapor kepada perusahaan pemberi pinjaman, misalnya FIFGROUP.
"Kasus ini banyak terjadi di konsumen kita, mereka tidak memberikan informasi terlebih dahulu ke kantor kami jika mereka melakukan over kredit," ungkap Riadi Masdaya dalam acara “Bincang Hangat : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” bersama dengan FORWOT secara daring.
Dalam hal ini, over kredit itu banyak dilakukan oleh mereka yang mengalami masalah pembayaran kredit atau mereka yang sudah tidak sanggup lagi. Mereka juga mengalihkan kredit itu terhadap orang terdekat.
"Kami harap konsumen bisa berdiskusi dengan kita terlebih dahulu, jangan melakukan hal yang nantinya malah justru merugikan ke depannya. Memang kasus ini menjadi biang masalah ya jika tidak ada informasi ke kita, karena nanti akan sulit untuk mengambil BPKB pada saat akhir," jelas dia.

Dia menambahkan bahwa, pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) hanya bisa dilakukan oleh orang yang terdaftar pada saat awal perjanjian atau yang ada pada surat kendaraan.