Pemerintah sendiri per tanggal 12 April 2022 mendatang akan mulai memberlakukan regulasi yang mewajibkan mobil-mobil baru yang diproduksi sudah berstandar Euro4.
BACA JUGA: Berburu Diskon PPnBM Mobil DTP 50% di Jakarta Auto Week 2022
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.20/MENLHK/SETJEN-KUM.1/3/2017 yang ditandatangani pada tahun 2017 lalu.
Dalam aturan tersebut Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan regulasi Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, atau yang dikenal dengan Standar Emisi Euro 4.
(Salman Mardira)