Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Razia Uji Emisi Akan Digelar, Berlaku di 24 Ruas Jalan

Antara , Jurnalis-Jum'at, 25 Februari 2022 |11:03 WIB
Razia Uji Emisi Akan Digelar, Berlaku di 24 Ruas Jalan
Pelaksanaan Uji Emisi (dok ANTARA)
A
A
A

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menggelar kegiatan penataan atau kepatuhan hukum uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan.

Kegiatan ini merupakan koordinasi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Polda Metro Jaya. Aktivitas yang tergolong razia ini, akan dilakukan di sejumlah ruas jalan.

Namun untuk lokasinya bersifat rahasia agar berjalan secara maksimal.

“Kami sengaja tak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari ruas jalan itu,” ucap Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tiyana.

infografis

Tiyana melanjutkan, pada pelaksanaannya setiap kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi.

Bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement