Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Gak Kena Pajak Progresif

Tangguh Yudha , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2022 |06:06 WIB
Cara Blokir STNK Kendaraan Biar Gak Kena Pajak Progresif
STNK (dok ANTARA)
A
A
A

PAJAK progresif dikenakan kepada kalian yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik dan alamat yang sama.

Nah kalau salah satu kendaraan yang dimiliki dijual atau dipindahtangankan, jangan lupa untuk segera memblokir STNK kendaraan tersebut, agar tidak terkena pajak progresif.

Memblokir STNK kini tidak perlu repot-repot datang ke samsat karena bisa kalian lakukan dengan mudah dan cepat secara online. Berikut langkah-langkahnya.

Sebelumnya, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk nantinya diunggah jika ingin memblokir STNK kendaraan secara online. Dokumennya adalah sebagai berikut:

 infografis

- Fotokopi KTP dari pemilik kendaraan

- Apabila dikuasakan, maka perlu surat kuasa dengan materai dan dilampirkan fotokopi KTP

- Fotokopi surat akta serah terima dan bukti pembayaran jual beli kendaraan.

- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan

- Fotokopi Kartu Keluarga dari pemilik kendaraan

- Surat pernyataan yang bisa diunduh melalui website yang disediakan oleh Samsat

Jika seluruh dokumen sudah dilengkapi, lanjut untuk melakukan pemblokiran STNK secara online. Ini bisa dilakukan dengan mengunjungi website yang disediakan oleh masing-masing daerah.

Kali ini kami akan memberikan cara untuk melakukan pemblokiran STNK secara online untuk daerah Jakarta, berikut langkah-langkahnya:

- Buka website pajakonline.jakarta.go.id

- Login atau registrasi terlebih dahulu menggunakan NIK dari KTP pemilik kendaraan sesuai yang tercatat pada STNK

- Setelah registrasi, pilih menu PKB, kemudian lanjutkan dengan menu Pelayanan Blokir Kendaraan

- Di sana akan muncul Nomor Polisi kendaraan sesuai dengan KTP, Pilih mana kendaraan yang hendak diblokir

- Unggah semua dokumen yang telah disiapkan

- Jika dokumen sudah lengkap, tinggal pilih Kirim.

Pemblokir STNK sudah selesai. Apabila data yang dilampirkan sudah benar maka otomatis STNK dari kendaraan yang tadi dipilih akan langsung diblokir.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement