HAMPIR 3.000 pengendara ditilang di Abu Dhabi selama satu tahun terakhir. Polisi lalulintas mengatakan, penilangan itu dilakukan lantaran para pengendara tersebut menerobos lampu merah.
Seorang polisi di Abu Dhabi mengatakan, setidaknya 2.850 pengendara yang melanggar hukum lalu lintas. Mereka terciduk oleh kamera berteknologi tinggi yang tersebar di berbagai jalan di Ibu Kota Uni Emirat Arab itu.
BACA JUGA: Tak Perlu Bingung, Ini Jenis Tambal Ban Mobil yang Patut Diketahui
“Pengemudi biasanya menambah kecepatan saat mendekati lampu lalu lintas, sehingga mereka bisa menyeberang sebelum lampu berubah menjadi merah. Mereka juga mengabaikan mobil yang bergerak di lain arah,” kata petugas kepolisian Abu Dhabi seperti dikutip dari Khaleej Times, Senin (14/2/2022).
Penyelidikan polisi menunjukkan, bahwa sebagian besar pengendara menerobos lampu merah karena mereka ngebut atau karena tidak memperhatikan jalan. Menerobos lampu merah sendiri, merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang paling berbahaya.
Sebab, selain melanggar hukum, tak jarang sikap pengendara yang menerobos lampu merah tersebut berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Akibatnya, pengendara pelanggar hukum tersebut didenda sebesar 1.000 dirham atau sekira Rp3,9 juta-an.
BACA JUGA: Mengenal 3 Tipe Terminal Bus di Indonesia, Apa Bedanya?
Tak sampai di situ, pengendara juga menerima 12 poin hitam yang ditambahkan ke SIM mereka. Kemudian, mobil mereka juga akan disita selama 30 hari.
Bahkan menurut Undang-Undang No (5) Tahun 2020 tentang penyitaan kendaraan di Emirat Abu Dhabi, pengendara juga harus membayar 50.000 dirham atau Rp195 juta agar mobil mereka dibebaskan. Selain itu, SIM mereka juga akan disita untuk jangka waktu enam bulan.
(Salman Mardira)