Sebab, selain melanggar hukum, tak jarang sikap pengendara yang menerobos lampu merah tersebut berpotensi besar menyebabkan kecelakaan. Akibatnya, pengendara pelanggar hukum tersebut didenda sebesar 1.000 dirham atau sekira Rp3,9 juta-an.
BACA JUGA: Mengenal 3 Tipe Terminal Bus di Indonesia, Apa Bedanya?
Tak sampai di situ, pengendara juga menerima 12 poin hitam yang ditambahkan ke SIM mereka. Kemudian, mobil mereka juga akan disita selama 30 hari.
Bahkan menurut Undang-Undang No (5) Tahun 2020 tentang penyitaan kendaraan di Emirat Abu Dhabi, pengendara juga harus membayar 50.000 dirham atau Rp195 juta agar mobil mereka dibebaskan. Selain itu, SIM mereka juga akan disita untuk jangka waktu enam bulan.
(Salman Mardira)