Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada yang Jual NFT Selfie KTP, Kemendagri: Rentan Kejahatan Siber

Intan Rakhmayanti Dewi , Jurnalis-Senin, 17 Januari 2022 |12:29 WIB
Ada yang Jual NFT Selfie KTP, Kemendagri: Rentan Kejahatan Siber
NFT (Foto: Proactive investor)
A
A
A

Sebab masih banyak lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan yang sudah terdaftar pada OJK, mensyaratkan foto KTP dan foto selfie harus diunggah.

Sanksinya tidak main-main, bagi pihak-pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan termasuk dirinya sendiri yang memiliki dokumen kependudukan seperti foto KTP-elektronik di media online tanpa hak, maka terdapat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 Baca juga: NFT Kian Populer, Kemenkominfo Awasi Transaksinya

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," pungkasnya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement