Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar 6 Titik Penyekatan Ganjil Genap Kota Bogor, Ini Kendaraan yang Dikecualikan

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 15 Januari 2022 |11:24 WIB
Daftar 6 Titik Penyekatan Ganjil Genap Kota Bogor, Ini Kendaraan yang Dikecualikan
Ilustrasi jalan (dok Freepik)
A
A
A

BOGOR - Sistem Ganjil-Genap (Gage) diberlakukan di titik masuk Kota Bogor. Aturan ini berlaku pada hari ini, Sabtu (15/1/2022).

Pengumuman ini diumumkan melalui akun Twitter @PemkotaBogor dilansir Okezone.

"Bogorian, tanggal 15 januari 2022 kendaraan yang masuk Kota Bogor akan diberlakukan Ganjil-Genap," cuitnya.

Bagi kendaraan pribadi yang pelat nomornya tak sesuai dengan tanggal maka akan diputar-balikkan.

Baca Juga:

Naik Mobil dari Jakarta ke Malang, Segini Biaya Tarif Tol

Hypercar Terbang Sukses Uji Coba di Dubai, Begini Wujudnya

Meski demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian.

Contohnya mobil Pemadam Kebakaran (Damkar), Ambulans, angkutan logistik, dan kendaraan dengan kondisi darurat lainnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement