Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Cekcok Antar Tetangga Diduga Gara-gara Klakson, Cek Aturan Resminya

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 14 Januari 2022 |13:02 WIB
Viral Cekcok Antar Tetangga Diduga Gara-gara Klakson, Cek Aturan Resminya
Ilustrasi Klakson (dok Freepik)
A
A
A

Aturan Hukum Seputar Klakson

Klakson merupakan perangkat atau alat yang wajib dan berfungsi di kendaraan, mobil atau motor. Kewajiban adanya klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kementerian Perhubungan telah mengatur soal aturan penggunaan klakson kedaraan. Hal ini guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.

Kekuatan bunyi klason berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan.

Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika:

Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas

Melewati kendaraan bermotor lain

Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:

Tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu

Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Apabila melanggar poin ini, maka akan mendapat sanksi.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement