"Selama dua tahun terakhir, upaya merger operator telekomunikasi telah mendorong peningkatan efisiensi dan produktivitas industri telekomunikasi di Indonesia," ujar dia.
Bagi dia, penggabungan Indosat dan 3 adalah hasil konkret pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Baca juga: Indosat Tebar Dividen Rp9,5 Triliun, Pemegang Saham Untung
"Implementasi pengaturan itu, ditujukan untuk menata dan memperkuat industri telekomunikasi nasional," paparnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)