Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali 4 Lajur di Jalan Tol, Berikut Fungsinya

Bertold Ananda , Jurnalis-Sabtu, 25 Desember 2021 |00:08 WIB
Kenali 4 Lajur di Jalan Tol, Berikut Fungsinya
Tol Jagorawi (Okezone.com/Arif)
A
A
A

KENDARAAN yang melintasi jalan tol wajib menaati peraturan agar tertib sekaligus mengurangi risiko kecelakaan. Agar tak salah dalam berkendara, pengemudi harus memahami lajur-lajur yang ada di tol.

Dalam Pasal 41 Ayat 1 sampai 3 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Fungsi Jalan Tol dijelaskan soal pentingnya mengenali fungsi lajur aturan berkendara yang mesti Anda patuhi saat melintasinya.

Baca juga: Mengenal 6 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintasi Jalan Tol

Umumnya tol punya empat lajur; kiri, bahu jalan, kanan dan bahu dalam.

Dirangkum dari laman Daihatsu, Jumat (23/12/2021), berikut fungsi empat lajur di jalan tol :

1. Lajur kiri

Pada lajur kiri memiliki fungsi sebagai lajur kendaraan transportasi dengan dimensi yang besar dan berat. Umumnya kerap ditemukan jalur kiri dilintasi oleh para bus maupun truk.

Pasalnya jalur pelan memiliki batas kecepatan yang rendah ketimbang jalur dalam dan lajur kanan. Sudah layak dan sepantasnya bahwa kendaraan berat seperti truk dan bis menggunakan lajur kiri dengan kecepatan rendah untuk tujuan keselamatan berkendara dijalan tol.

2. Bahu jalan

Letak lajur ini berada disisi paling kiri berdekatan dengan lajur kiri. Area tersebut berfungsi sebagai Rumija. Perlu diketahui bahwa Rumija meruapakan area jalan tol yang diberikan jarak dengan tanah kosong atau rerumputan serta pagar pembatas.

Baca juga: Warga Tak Boleh Beraktivitas di Luar Rumah Mulai Pukul 10 Malam Saat Pergantian Tahun, Ini Sanksinya

Lintasan tersebut hanya di boleh dipakai dalam keadaan darurat saja, seperti ban bocor, mesin overheat dan lainnya.

Tapi, kenyataannya masih banyak pengemudi yang menggunakan bahu jalan sebagai ajang manuver untuk menyalip kendaraan. Selain melanggar aturan keputusan seperti itu sangat berbahaya dan memicu kecelakaan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement