Dengan adanya pandemi Covid-19, telah mendorong Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, serta Universitas/Perguruan Tinggi untuk mempercepat kerja sama dengan BSSN khususnya dalam bidang pemanfaatan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN. Sampai dengan Desember 2021, tercatat 108 Instansi Pusat dan BUMN serta 286 Instansi Daerah dan Universitas/Perguruan Tinggi telah menjalin kerja sama dengan BSrE BSSN.
Seperti diketahui, teknologi pengamanan berbasis Tanda Tangan Elektronik yang dilengkapi dengan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BSrE BSSN menerbitkan Sertifikat Elektronik yang menjadi identitas digital bagi seseorang sekaligus sebagai media yang dapat memberikan jaminan keamanan informasi, sesuai dengan slogan “Build Trust in Electronic Transactions".
Penyelenggaraan layanan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN diakui dan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pengakuan Nomor 936 Tahun 2019. BSrE BSSN akan terus bersinergi dan melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para stakeholder/pengguna layanan.
CM
(Agustina Wulandari )