Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Wujudkan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BSrE BSSN Terus Berinovasi hingga Bangun Sinergi

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 20 Desember 2021 |09:30 WIB
Wujudkan Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, BSrE BSSN Terus Berinovasi hingga Bangun Sinergi
BSrE BSSN terus berinovasi wujudkan keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik. (Foto: Dok.BSSN)
A
A
A

Autentikasi data, integritas data, dan anti penyangkalan menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah di era serba digital ini. Hal itu dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik tersebut merupakan salah satu wujud implementasi keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau E-Government yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.

Kemudian, dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia dan keamanan E-Government, BSSN menyediakan layanan Sertifikat Elektronik bagi penyelenggara sistem elektronik yang pemanfaatannya berubah meningkat sangat signifikan dengan adanya pandemi Covid-19 melalui kebijakan Work From Home (WFH). Rata-rata 4.000 Sertifikat Elektronik diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN setiap bulannya.

Per 16 Desember 2021, BSrE telah menerbitkan 176.685 Sertifikat Elektronik. Selain itu, tercatat ada 550 aplikasi atau Sistem Elektronik di berbagai Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta BUMN telah terintegrasi dengan sistem BSrE BSSN. Saat ini transaksi Tanda Tangan Elektronik mencapai lebih dari 500 ribu transaksi per hari.

Baca Juga: Seluk Beluk Tanda Tangan Elektronik yang Berkekuatan Hukum dan Sah

Kepala BSSN RI Hinsa Siburian mengatakan, penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau E-Government diyakini dapat mewujudkan Smart Governance. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik telah terbukti efektif meningkatkan kecepatan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan tetap memenuhi aspek keamanan. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diantaranya telah mampu mempercepat penyelesaian pelayanan kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Dukcapil Pemerintah Daerah untuk pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga dengan waktu hanya 30 menit.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement