Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Perpanjang SIM Keliling, Jangan Sampai Salah!

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Kamis, 09 Desember 2021 |11:58 WIB
Syarat Perpanjang SIM Keliling, Jangan Sampai Salah!
Ilustrasi SIM (dok. Sindonews)
A
A
A

Apabila syarat sudah siapkan, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Selanjutnya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan untuk SIM C Rp 75.000.

Meski demikian, ada tambahan uang kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Sehingga, totalnya menjadi Rp 135.000 untuk SIM A dan Rp 130.000 untuk SIM C.

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement