Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beli Lamborghini dengan Dana Bantuan COVID-19, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara

Bertold Ananda , Jurnalis-Jum'at, 03 Desember 2021 |16:11 WIB
Beli Lamborghini dengan Dana Bantuan COVID-19, Pria Ini Dihukum 9 Tahun Penjara
SUV Lamborghini Urus yang sukses di pasaran (Lamborghini/Antara)
A
A
A

Menurut laporan kantor berita Associated Press, Price membayar hipotek dan menggunakan dana itu untuk membeli Lamborghini Urus seharga Rp3,2 milliar dan Ford F-350 senilai Rp1,2 milliar.

Baca juga: Lamborghini Recall 224 Mobilnya karena Sistem Sabuk Pengamannya Bermasalah

Bukan itu saja, dia juga menggunakan dana tersebut untuk membeli jam Rolex seharga Rp201 juta serta menghabiskan ribuan dolar untuk besenang-senang di kelab malam di Houston.

Belakangan, ulah Price terkuak. Dia pun ditangkap ditangkap pada Agustus 2020 dan mengaku bersalah. Beberapa waktu ia divonis 110 bulan penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement