Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Jangan Sampai Tertukar!

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |12:51 WIB
5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Jangan Sampai Tertukar!
Ilustrasi mobil listrik (dok Freepik)
A
A
A

2. Pelat kuning garis biru untuk angkutan umum bertenaga listrik seperti taksi dan transportasi umum lainnya

3. Pelat nomor merah garis biru untuk kendaraan dinas pemerintah

4. Pelat nomor putih garis biru merupakan kendaraan uji coba yang ditemani surat tanda coba kendaraan (STCK)

5. Pelat nomor hijau garis biru untuk kendaraan di kawasan tertentu, misalnya di kawasan berikat ekslusif di Batam

(Kurniawati Hasjanah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement