Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Jangan Sampai Tertukar!

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Jum'at, 26 November 2021 |12:51 WIB
5 Jenis Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Jangan Sampai Tertukar!
Ilustrasi mobil listrik (dok Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pelat nomor khusus bagi kendaraan listrik telah disiapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Nantinya ada warna khusus yang membedakannya dengan kendaraan konvensional.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone.com, warna pelat nomor kendaraan listrik berdasarkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 2.

Dalam aturan tersebut berbunyi, warna tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan bermotor listrik yang ditetapkan dengan keputusan kakorlantas Polri.

Baca Juga:

Koleksi Motor Mewah YouTuber Doni Salmanan, Harganya Bikin Kaget

Beirkut lima jenis pelat nomor kendaraan listrik di Indonesia:

1. Pelat hitam garis biru digunakan untuk kendaraan listrik milik pribadi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement