Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPI Tanggapi Penolakan Revisi P3SPS oleh Asosiasi Penyiaran

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |11:08 WIB
KPI Tanggapi Penolakan Revisi P3SPS oleh Asosiasi Penyiaran
KPI (Foto: Ist)
A
A
A

"Meminta KPI baik secara sendiri-sendiri atau bersama dengan Asosiasi Penyiaran mendorong DPR sebagai fungsi legislasi untuk segera melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan fokus pada penciptaan iklim persaingan usaha yang lebih berkeadilan antara industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform media lainnya," jelas sikap Asosiasi Penyiaran.

Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa KPI mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait.

 Baca juga: Tidak Pernah Dilibatkan, Asosiasi Penyiaran Tolak Pengesahan Revisi P3SPS oleh KPI

"Asosiasi menilai bahwa belum ada regulasi yang memberikan perlakuan yang sama bagi industri penyiaran FTA dengan Over The Top (OTT) dan platform new media lainnya. Untuk mewujudkan keadilan bersama bagi industri penyiaran tersebut, seharusnya diwujudkan dalam perubahan Undang-Undang Penyiaran," ungkap Asosiasi Penyiaran dalam pernyataan bersamanya.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement