Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPI Tanggapi Penolakan Revisi P3SPS oleh Asosiasi Penyiaran

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Selasa, 09 November 2021 |11:08 WIB
KPI Tanggapi Penolakan Revisi P3SPS oleh Asosiasi Penyiaran
KPI (Foto: Ist)
A
A
A

"Asosiasi Penyiaran tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perubahan materi P3SPS oleh KPI," tegas Asosiasi Penyiaran dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan Senin (8/11/2021).

Padahal, lanjut isi pernyataan bersama Asosiasi Penyiaran, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Serta, dalam Pasal 8 ayat 2 huruf b dikatakan bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran tersebut harus diusulkan oleh asosiasi atau masyarakat penyiaran kepada KPI.

Irsal dalam kesempatan yang sama juga coba menanggapi soal permintaan Asosiasi Penyiaran untuk mendesak DPR merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.

"KPI selalu mendorong agar UU Penyiaran baru dapat segera terwujud. Dalam banyak sekali kesempatan, KPI menyampaikan dorongan dan harapan agar UU Penyiaran baru bisa disahkan," kata Irsal.

Isu mengenai revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kencang disampaikan Asosiasi Penyiaran. Sikap Asosiasi Penyiaran jelas bahwa dalam penyusunan UU tersebut, diharapkan berfokus pada penciptaan iklim perusahaan yang lebih berkeadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement