Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengguna Motor Jangan Sembarang Berteduh saat Hujan, Bisa Kena Denda Rp500 Ribu

Kurniawati Hasjanah , Jurnalis-Minggu, 07 November 2021 |16:02 WIB
Pengguna Motor Jangan Sembarang Berteduh saat Hujan, Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
Ilustrasi hujan lebat. (dok. Humas Polda Metro Jaya)
A
A
A

Sejumlah wilayah di Indonesia memasuki musim hujan. Maka bagi pemotor dihimbau untuk selalu membawa jas hujan agar tak lama berteduh saat perjalanan.

Saat ini seringkali dijumpai, pemotor memilih berteduh di bawah flyover atau di dalam underpass hingga membuat kemacetan lalu lintas. Tetapi, berteduh di bawah flyover ataupun dalam underpass ini termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Hal ini berdasarkan Pasal 106 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berbunyi:

Hujan

Baca Juga:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita ototekno lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement