Lebih lanjut, kata Ismail, sistem yang mereka siapkan ini adalah sistem terbaru yang bisa meng-cover sampai layanan 5G. Jadi nanti seluruh layanan perangkat 5G atau network 5G yang menggunakan spektrum frekuensi itu akan dimonitor dan dijaga agar tidak menurunkan kualitas layanan pada masyarakat.
Monitor yang dilakukan akan berjalan selama 24x7, artinya tidak pernah berhenti dan akan terus berjalan. Karena banyak aspek krusial seperti penerbangan yang menggunakan frekuensi radio untuk berkomunikasi dan kontrol sebagainya.
"Itu kami selalu jaga terus agar tidak menimbulkan gangguan dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. juga di aspek-aspek masalah kebencanaan yang banyak menggunakan spektrum frekuensi radio. Jadi kita sepanjang tahunan akan terus melakukan monitoring ini," tuturnya.
Lantas soal para pelanggar yang tertangkap menggunakan spektrum secara ilegal, Ismail menyebut akan ditindak sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi dan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya yang terdiri dari beberapa level, tergantung jenis pelanggarannya.
Ada pelanggaran yang ringan sedang dan berat. Dan ada aspek sanksi pidana bagi penyelenggara pelanggaran berat.